Oknum Jaksa Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan CPNS, Kejati NTB Langsung Bergerak
Selasa, 28 Desember 2021 – 18:55 WIB

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.
Hingga akhirnya korban menyerah dan meminta pengembalian uang Rp 160 juta.
"Saya mau ambil uang, akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.
Dengan dasar itu korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram.
Untuk laporannya di kepolisian berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. (antara/jpnn)
Seorang oknum jaksa di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial EP dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus seleksi CPNS.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- 5 Berita Terpopuler: 5 Bulan Indonesia di Tangan Prabowo, PPPK & CPNS Segera Diangkat, Ribuan Tentara Harus Pensiun