Oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Diduga Cabuli Putri Kandung
jpnn.com, PONTIANAK - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berinisial AJ dilaporkan oleh mantan istrinya, Bunga (bukan nama sebenarnya), karena diduga mencabuli anak kandungnya.
Ulah jaksa yang bertuga di bidang pengawasan itu terbongkar setelah korban mengaku kepada ibunya.
Menurut Bunga, anaknya mengaku disuruh oleh AJ untuk melakukan perbuatan tidak senonoh.
“Sudah kurang lebih tiga minggu tidak bertemu dengan anak saya. Lalu, pada 20 Juli kemarin saya menjemputnya sekolah dan membawanya pulang. Di rumah, dia lalu bercerita apa telah dilakukan ayahnya,” kata Bunga, Sabtu (4/8).
Bunga menambahkan, saat itu anaknya pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat itu dia melihat sang anak sedang memegang organ vitalnya. Bunga lantas melarang anaknya melakukan hal itu.
Namun, sambung Bunga, anaknya yang masih bersekolah di taman kanak-kanak (TK) itu justru mengaku bahwa dirinya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh AJ.
“Saya terkejut mendengar apa yang dikatakannya,” tambah Bunga.
Jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berinisial AJ dilaporkan oleh mantan istrinya, Bunga (bukan nama sebenarnya), karena diduga mencabuli anak kandung
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif