Oknum Jaksa Pakai Sabu akan Disanksi Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof R Widyo Pramono, menegaskan sudah memberikan sanksi kepada oknum jaksa di Padang, Sumatera Barat berinisial ZN, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sabtu (12/3) lalu.
ZN diamankan karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. "Sanksi sudah ada, tapi ini akan diproses dulu sesuai peraturan yang ada," tegas Widyo, Sabtu (19/3).
Namun, Widyo merahasiakan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum jaksa sabu tersebut. Dia menjelaskan, saat ini oknum jaksa tersebut tengah diproses oleh kepolisian dan masuk ranah pidana umum. "Karena penyidik (polisi) sudah tangani perkara ini," ujar mantan Jampidsus Kejagung itu.
Jadi, ia mengatakan, masih menunggu proses kasus oknum jaksa tersebut di kepolisian. Menurutnya, kalau barang buktinya cukup berat misalnya heroin, ganja, sabtu maka itu sudah sebuah pelanggaran telak. "Sanksi dari jaksa bisa ringan, sedang atau berat," jelasnya.
Seperti diberitakan jaksa ZN dan rekannya, SA diringkus Polresta Padang, di Jalan Gantiang I Rt 03/Rw 06, Kelurahan Gantiang Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, 12 Maret 2016 sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp 500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp 50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil oknum jaksa ZN, dan mobil tersangka SA. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
- Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung di Cianjur
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga