Oknum Jaksa Pakai Sabu akan Disanksi Tegas
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof R Widyo Pramono, menegaskan sudah memberikan sanksi kepada oknum jaksa di Padang, Sumatera Barat berinisial ZN, yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, Sabtu (12/3) lalu.
ZN diamankan karena diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. "Sanksi sudah ada, tapi ini akan diproses dulu sesuai peraturan yang ada," tegas Widyo, Sabtu (19/3).
Namun, Widyo merahasiakan sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum jaksa sabu tersebut. Dia menjelaskan, saat ini oknum jaksa tersebut tengah diproses oleh kepolisian dan masuk ranah pidana umum. "Karena penyidik (polisi) sudah tangani perkara ini," ujar mantan Jampidsus Kejagung itu.
Jadi, ia mengatakan, masih menunggu proses kasus oknum jaksa tersebut di kepolisian. Menurutnya, kalau barang buktinya cukup berat misalnya heroin, ganja, sabtu maka itu sudah sebuah pelanggaran telak. "Sanksi dari jaksa bisa ringan, sedang atau berat," jelasnya.
Seperti diberitakan jaksa ZN dan rekannya, SA diringkus Polresta Padang, di Jalan Gantiang I Rt 03/Rw 06, Kelurahan Gantiang Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, 12 Maret 2016 sekitar pukul 10.15 WIB.
Dari operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu senilai Rp 500 ribu, 1 paket ganja kering senilai Rp 50 ribu, 2 unit telepon genggam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, dan 6 buah korek api mencis. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil oknum jaksa ZN, dan mobil tersangka SA. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6