Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Vonis itu disampaikan hakim pada pada sidang yang berlangsung Rabu 31 Juli 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Salomo Ginting menyatakan keduanya terbukti menerima suap dalam penanganan kasus narkoba.
"Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Haryati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Salomo saat membacakan surat putusannya.
Bripka Bayu, yang bertugas di Polres Bengkalis, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, sang istri, Sri Haryati yang menjabat sebagai jaksa di Kejari Bengkalis, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan itu diketahui, vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Bripka Bayu dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 259 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka