Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Kamis, 01 Agustus 2024 – 18:58 WIB
Sedangkan istrinya Sri Haryati, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Total uang suap yang diterima pasangan ini mencapai hampir Rp 1 miliar.
Uang itu diberikan secara bertahap oleh keluarga terdakwa kepada Bripka Bayu melalui berbagai cara, baik transfer bank maupun tunai.
Baik pasangan suami istri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (mcr36/jpnn)
Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Pasutri Polisi-Jaksa Terlibat Suap Kasus Narkoba, Bripka Bayu Divonis 4 Tahun, Istri Lebih Ringan
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi
- KPK Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Wali Kota Semarang
- 4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik
- Eks Penyidik KPK Meyakini Harun Masiku Segera Ditangkap
- Sekjen PDIP Tiba di Gedung KPK untuk Diperiksa Kasus Suap Harun Masiku