Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Kamis, 01 Agustus 2024 – 18:58 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sedangkan istrinya Sri Haryati, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Total uang suap yang diterima pasangan ini mencapai hampir Rp 1 miliar.
Uang itu diberikan secara bertahap oleh keluarga terdakwa kepada Bripka Bayu melalui berbagai cara, baik transfer bank maupun tunai.
Baik pasangan suami istri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (mcr36/jpnn)
Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Kasus Hasto Harus Dijadikan Momen Hukum Tak Bisa Dipermainkan Penguasa