Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sedangkan istrinya Sri Haryati, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Total uang suap yang diterima pasangan ini mencapai hampir Rp 1 miliar.

Uang itu diberikan secara bertahap oleh keluarga terdakwa kepada Bripka Bayu melalui berbagai cara, baik transfer bank maupun tunai.

Baik pasangan suami istri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (mcr36/jpnn)

Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News