Oknum Jaksa Terjerat Narkoba
Rabu, 25 Januari 2012 – 08:28 WIB
Mantan Wakapolresta Bandarlampung ini menambahkan, penetapan tersangka dalam kasus Narkoba berbeda dari kasus yang lain, dikarenakan sesuai dengan Undang-undang No 35 tahun 1999 tentang Narkotika, penetapan tersangka kasus Narkoba ditetapkan dalam waktu 6x24 Jam.
Baca Juga:
’’Kami tidak bisa cepat-cepat menetapkan dia tersangka, kalau perkara Narkoba berbeda dari perkara lain, kalau Narkoba penetapan tersangkanya 6x24 jam tapi kalau perkara lain bisa 1x24 jam,’’ pungkasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung M Serry menyatakan jika terbukti terbukti sampai ke proses persidangan jaksa tersebut bakal dipecat. ’’Karena perbuatan tersebut kena hukuman disiplin. Kita junjung tinggi dulu asas praduga tak bersalah jadi sebelum dihukum oleh pengadilan ya berarti belum dipecat. Pokoknya kalau memang terbukti ya pasti dipecat karena kami tidak main-main dengan narkoba,’’ kata Serry.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsugih Darmo Wijoyo,S.H.,M.H. saat ditemui Radar Lampung di ruang kerjanya, kemarin (24/1) menuturkan, pihaknya merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh salah satu jaksanya tersebut.
POLRESTA Bandarlampung kemarin (24/1) membeberkan ’’prestasinya’’ menangkap Tesar Esandra,S.H.,M.K.Nm, Jaksa Kejari
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya