Oknum Kades Arogan, Nekat Aniaya Warga, Gigi Korban Sampai Rontok
jpnn.com, MAJALENGKA - Seorang Kepala Desa (Kuwu) di Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial ES harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, dia tega menganiaya seorang warga Desa Kawalu, Kota Tasikmalaya, berinisial US pada 5 Juni lalu 2021. Akibat kejadian itu, korban menderita luka-luka dan giginya lepas.
Kasat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Kuwu terhadap warga Tasik itu berawal saat terjadi pertikaian di jalan tepatnya Desa Kencana, Kecamatan Cikijing.
“Dari pertikaian itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul. Korban sendiri, yang saat itu mengendarai mobil bermaksud berkunjung ke rumah sahabatnya di Desa Kancana, Kecamatan Cikijing,” jelasnya, Selasa (22/6/2021).
Kasatreskrim menambahkan, pelaku lalu memberhentikan mobil korban.
“Setelah mobil korban berhenti, pelaku sempat menanyakan tujuan korban, yang dijawab korban akan berkunjung ke sahabatnya, H. OP di Desa Kencana itu. Tiba-tiba tanpa alasan, ES langsung melakukan pemukulan ke bagian wajah korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak tiga kali,” ungkap Kasatreskrim.
Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan langsung menuju rumah sahabatnya.
“Namun, ES tetap melakukan pengejaran hingga ke rumah H. OP dan kembali melakukan penganiayaan. Di TKP, ES dibantu temannya dengan inisial UN, warga Desa Cipulus, Kecamatan Cikijing,” jelasnya.
Seorang Kepala Desa (Kuwu) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berinisial ES harus berurusan dengan polisi.
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek