Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya

Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. Foto: Ricardo/JPNN com

Atas perbuatannya pelaku tambah Kapolresta, terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Iskandar.(antara/jpnn)

Seorang oknum kepala desa di Mamuju, Sulawesi Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News