Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya
Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya pelaku tambah Kapolresta, terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Iskandar.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala desa di Mamuju, Sulawesi Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Siswi SD di Pemalang Dicabuli 2 Lelaki Berbeda, Begini Modusnya