Oknum Kades Bawa Anak Gadis 17 Tahun Menginap di Hotel Berbintang, Begini Modusnya
Kamis, 05 Oktober 2023 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya pelaku tambah Kapolresta, terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Mamuju untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Iskandar.(antara/jpnn)
Seorang oknum kepala desa di Mamuju, Sulawesi Barat, terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap polisi, Kamis.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- PKS Siapkan Penyelidikan Internal Soal Kader yang Jadi Tersangka Pencabulan
- Sontoloyo, Pimpinan Ponpes Ini Hukum Santriwati Pakai Tank Top hingga Melepas Pakaian
- Dicekoki Miras Sampai Mabuk, Gadis Muda di Serang Diperkosa Pria Kenalannya di Medsos
- Puluhan Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Karawang
- Dijebloskan ke Rutan, Kadisparpora Kota Serang Satu Sel dengan Tahanan Kasus Pencabulan
- Istri Kerja Cari Uang, Suami Malah Garap Anak Tiri, Bejat Banget