Oknum Kades di Cirebon Diduga Korupsi BLT, Dana Desa, Anggaran Pembelian Bibit Ikan
jpnn.com, CIREBON - Seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai (BLT) 2020, dana desa, dan anggaran pembelian bibit ikan dengan kerugian negara Rp 325 juta ditangkap Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Tersangka yang kami tangkap ini merupakan kepala Desa Tenjomaya periode 2015-2021, Kecamatan Cileduk, Kabupaten Cirebon," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton di Cirebon, Senin.
Anton menegaskan tersangka dijerat Pasal 2 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
“Kami akan menambahkan pasal lagi karena (dugaan korupsi) ini dilakukan saat pandemi Covid-19,” ungkap Anton.
Perwira pertama Polri ini mengatakan tersangka MH diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang BLT, yang seharusnya diberikan kepada 178 penerima manfaat pada masa pandemi Covid-19 2020.
Menurutnya, uang yang BLT yang diduga dikorupsi tersangka merupakan bantuan selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020 sebesar Rp 160 juta.
“Tersangka tidak menyalurkan uang BLT kepada 178 penerima manfaat selama tiga bulan," tuturnya.
Anton mengatakan bahwa tersangka selain menggelapkan uang BLT, juga diduga melakukan korupsi anggaran dana desa 2019 sebesar Rp 154 juta.
Oknum kades di Cirebon ini diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi BLT, dana desa, anggaran pembelian bibit ikan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi