Oknum Kades di Cirebon Diduga Korupsi BLT, Dana Desa, Anggaran Pembelian Bibit Ikan
Senin, 27 Desember 2021 – 15:45 WIB
Menurutnya, dana tersebut tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, tetapi uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.
Baca Juga:
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.
Selain itu, lanjut Anton, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp 10 juta. (antara/jpnn)
Oknum kades di Cirebon ini diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi BLT, dana desa, anggaran pembelian bibit ikan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Periksa Suami Airin terkait Korupsi, Kejati Banten Dituding Lakukan Politisasi Hukum
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah