Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara

jpnn.com, JEMBER - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin.
Tersangka itu ialah oknum Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari, Jember, berinisial NH, dan seorang kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar, CP.
"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Jember, Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
Menurutnya, NH sebagia direktur perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal.
Sementara, CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut dia, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.
Polisi menjerat seorang oknum kades di Jember sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal. Tersangka terancam enam tahun penjara.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau