Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara 

Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara 
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. ANTARA/HO-Humas Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal atau tanpa izin. 

Tersangka itu ialah oknum Kepala Desa Bangsalsari di Kecamatan Bangsalsari, Jember, berinisial NH, dan seorang kepala produksi yang membuat pupuk tanpa izin edar, CP.  

"Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yakni NH dan CP," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Jember, Sabtu (5/3).

Dia menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. 

Menurutnya, NH sebagia direktur perusahaan yang memproduksi pupuk ilegal

Sementara, CP adalah anak buahnya sebagai koordinator lapangan. 

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut dia, pupuk baru dibuat setelah ada pesanan yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Jember.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," katanya.

Polisi menjerat seorang oknum kades di Jember sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal. Tersangka terancam enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News