Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 06 Maret 2022 – 01:30 WIB

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. ANTARA/HO-Humas Polres Jember
Kedua tersangka tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka.
Tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, NH yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (antara/jpnn)
Polisi menjerat seorang oknum kades di Jember sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal. Tersangka terancam enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap