Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya

jpnn.com - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang, Jawa Barat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menyebut kades itu bernama Enjun (51).
"Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang," kata Solikhin, Selasa (14/1/2025).
Polres Karawang menerbitkan DPO tersebut setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
"Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang Saefullah menyampaikan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.
Kades Tanjungbungin di Karawang jadi DPO Polres Karawang terkait kasus penggelapan sewa lahan. Begini kasusnya.
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi