Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya

jpnn.com - Polres Kabupaten Karawang menetapkan seorang kepala desa di Karawang, Jawa Barat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin menyebut kades itu bernama Enjun (51).
"Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang," kata Solikhin, Selasa (14/1/2025).
Polres Karawang menerbitkan DPO tersebut setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kasus itu terkait dengan hasil sewa lahan seluas 103 hektare pada Oktober 2022, di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.
Disebutkan bahwa motif dari pelaku adalah melakukan penggelapan uang sewa lahan kepada korban.
"Dengan ditetapkannya DPO, kami berharap pelaku bisa menyerahkan diri atau bagi masyarakat untuk segera melapor ke Polres Karawang jika menemukan tersangka, atau bisa menghubungi 08111577110," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Subang Saefullah menyampaikan, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah dalam menghadapi persoalan tersebut.
Kades Tanjungbungin di Karawang jadi DPO Polres Karawang terkait kasus penggelapan sewa lahan. Begini kasusnya.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi