Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya

Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
Kades di Karawang jadi DPO Polres Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

Di antara langkahnya dengan mendatangi kantor desa terkait untuk memeriksa situasi terkini.

Keluarga Ahli Waris Ridwan Firdaus mengapresiasi terhadap pengungkapan kasus tersebut dengan telah menetapkan tersangka kepada kades tersebut.

Pihak korban telah melaporkan dengan nomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres. Selama satu tahun perkara itu pihaknya korban bersyukur telah mendapatkan titik terang.

"Kami keluarga besar ahli waris almarhum Haji Chaerudin bin Muhammad Sani mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan tersangka EN yang selama ini menguasai, menyewakan dan diduga keras menggadaikan lahan," katanya.

Kasus itu berawal ketika pihaknya telah mencabut surat kuasa Enjun untuk membantu mengelola lahan pada 7 Januari 2023, dengan sebab tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apa pun kepada pihak ahli waris.

Namun, meski sudah dicabut kuasanya, sang kades itu pun tetap melakukan penggarapan di atas lahan tersebut.

Pada 14 Desember 2024, pihak ahli waris telah mengutus Ahmad Jaelani untuk melakukan pemasangan plang pelarangan untuk menggarap lahan tanpa seizin pemilik.

Walakin, setelah pemasangan plang, masih ada warga berinisial J dan R yang melakukan penanaman tanpa seizin ahli waris.

Kades Tanjungbungin di Karawang jadi DPO Polres Karawang terkait kasus penggelapan sewa lahan. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News