Oknum Kades Mengaku Jadi Korban Perampokan, Uang BLT Raib, Ternyata Cuma Modus

Oknum Kades Mengaku Jadi Korban Perampokan, Uang BLT Raib, Ternyata Cuma Modus
Emildo, 46, Pj Kades Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi, Rabu (29/9/2021). Foto: palpres.com

jpnn.com, BANYUASIN - Kasus perampokan yang dilaporkan Emildo, 46, Pj Kades Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (23/9/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Laporan kasus perampokan itu yang terjadi pukul 08.30 WIB, dengan kerugian Rp 38 juta hanya rekayasa Pak Kades.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIk dalam keterangan pers menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula adanya laporan di Mapolsek Batang Hari Leko.

“Saat melakukan olah TKP terdapat beberapa kejanggalan,” ungkap Kapolres dalam keterangan rilis di aula Mapolres, Rabu (29/9/2021).

Setelah olah TKP dan dilakukan interogasi oleh penyidik, tersangka akhirnya mengaku laporannya adalah rekayasa. Dia nekat melakukan rekayasa penodongan atau perampokan, lantaran terdesak utang dan untuk memenuhi kebutuhan dirinya.

“Ya, setelah gelar perkara tersangka mengaku bahwa itu rekayasa dengan buat laporan palsu, uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan foya-foya,” jelas mantan Kapolres OKI ini.

Selain itu juga, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor merk kawasaki KLX 150 warna hijau tanpa nopol tidak ada, 1 unit handphone merek Samsung tipe J2 Prime warna Hitam, 1 buah tas jenis selempang terbuat dari kulit warna hitam, serta uang sebesar Rp 38 juta.

“Pasal yang dikenakan pasal 242 ayat 1 tentang Laporan Palsu, dengan ancaman penjara 7 tahun penjara junto 334 tentang penggelapan dalam jabatan ancaman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Kasus perampokan yang dilaporkan Emildo, 46, Pj Kades Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, Kamis (23/9/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News