Oknum Kades Sei Siur Jadi Tersangka, Lihat, Sekarang Mengenakan Rompi Tahanan
Kamis, 18 November 2021 – 23:18 WIB
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kami lihat lagi saat pengungkapan di persidangan,” tandas dia.(idn/ras/posmetromedan)
Kepala Desa (Kades) Desa Sei Siur berinisial R langsung ditahan cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat setelah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Mendes Yandri Optimistis Target Ketahanan Pangan Tercapai Berkat Dukungan Stakeholder
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik