Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 26 April 2021 – 23:13 WIB
Baca Juga: Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta
“Pikir-pikir, Pak,” ujar kuasa hukum terdakwa Sufendi.(jan/palpres)
Oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan Covid-19 bernama Askari divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Seusai Diperiksa KPK, Ronny Sompie Mengaku Dicecar soal Harun Masiku
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Singgung Vonis Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Sudah Jelas Kerugian Ratusan Triliun
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai