Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Senin, 26 April 2021 – 23:13 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Baca Juga: Ateng: Jual 1 Kilogram, Saya Dapat Untung Rp100 Juta
“Pikir-pikir, Pak,” ujar kuasa hukum terdakwa Sufendi.(jan/palpres)
Oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan Covid-19 bernama Askari divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan