Oknum Kadis Ini Akui Duit Pungli Masuk Kantong Sendiri
Sebagai ganjarannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Arseh Hasibuan hanya bisa diam tertunduk saat ditanyai tentang aksi kriminalnya. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.
“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.
Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.
Seperti diketahui, Arseh Hasibuan ditangkap di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Ia dibekuk dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5) sekira pukul 15.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik Arseh Hasibuan dan 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).(mag-1/ala)
Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- Jika jadi Wagub Sumsel, Riezky Aprilia Janji Berantas Pungli di Sektor Pendidikan
- Warga Bogor Kecewa Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kembali Berkeliaran
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024