Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial
"Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujar dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.
Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.
"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," kata dia pula.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO
"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," kata Agus menegaskan.(antara/jpnn)
Seorang pengguna TikTok berinisial HP, yang juga merupakan oknum Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, membuat heboh warganet.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ingin Pembangunan Jatim Dilanjutkan, Kaesang Dukung Khofifah-Emil
- Viral Dugaan Politik Uang Rudi Seno di TikTok, Netizen Beri Komentar Beragam
- Grab Berkolaborasi dengan TikTok Hadirkan Program Seru di Jakarta
- ByteDance Mengumumkan Pengguna TikTok Bisa Terintegrasi ke Lemon8
- The Greatest AdvenTARO World Jadi Magnet Baru Pekan Raya Jawa Timur 2024
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan