Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya
Sebelumnya, Iptu IDGN sudah dihadapkan pada sidang kode etik atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya, Sabtu (23/10).
Pada sidang kode etik itu, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Oknum kapolsek itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Iptu IDGN juga terbukti melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Namun, perwira Polri itu tak terima atas putusan sidang etik yang merekomendasikan pemecatannya dari Polri.
Baca Juga: Sukmawati Pindah Agama, Megawati & Jokowi Diundang Hadiri Ritual Sudhi Wadani
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut IDGN menyatakan banding," ucap Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan.
Pascakasus dirinya setubuhi putri tersangka mencuat, Iptu IDGN dicopot dari jabatan sejak 15 Oktober 2021.
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi minta maaf atas ulah oknum Kapolsek Iptu IDGN yang bikin malu institusi Polri.
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Siswi Korban Asusila Video Syur Oknum Guru di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah, Jejak Puan Protes
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban