Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Kapolsek di Nisel Ditangkap
jpnn.com, MEDAN - Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus dua oknum polisi karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka YMS, personel Polres Tanjungbalai dan satu lagi AKP BS, Kapolsek Lolowau, Nias Selatan.
Keduanya ditangkap berdasar pengembangan dua bandar sabu-sabu bernama Conari Pernando alias Aguan, dan Gema S yang ditangkap pada Minggu (3/12) lalu.
Dari tangan kedua bandar ini, Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut, menyita 15 kilogram sabu-sabu.
Selain perwira polisi itu, muncul juga nama tersangka lainnya, yakni Riawan alias Atong, dan M Dani Sitorus alias Koro. Saat ditangkap di Jalan Delitua, Dani melawan hingga ditindak tegas petugas.
Selanjutnya dilakukan pengembangan melalui control delivery (pengawasan pemesanan langsung) sehingga melakukan penangkapan kembali terhadap Boby di daerah Sunggal, dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.
Kemudian tersangka Joni ditangkap di Jalan Ringroad dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Tim Ditres Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan di wilayah hukum Batubara.
Polda Sumut yang dikonfirmasi soal hal ini, menyebutkan, informasi itu belum semuanya valid. Rencananya, hari ini Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, akan memberikan keterangan resmi terkait informasi penangkapan itu.
Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus dua oknum polisi karena terlibat jaringan peredaran narkoba.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi