Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?
jpnn.com, PALU - Oknum Kapolsek berinisial IDGN di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah bakal menjalani sidang etik atas dugaan tindakan asusila terhadap terhadap perempuan berinisial S.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, sidang etik kasus oknum kapolsek diduga setubuhi putri tersangka itu bakal digelar di Polda setempat.
Dia menyebut pihak Polda Sulteng saat ini tengah menyusun resume untuk diajukan ke sidang kode etik terhadap oknum polisi berpangkat iptu tersebut.
"Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," kata Kombes Didik.
Sementara itu, dugaan pidana umum yang dilakukan IPTU IDGN masih tahap penyelidikan pada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng.
Dia menyebut semua saksi yang terkait dugaan tindakan asusila itu diperiksa oleh penyidik sebelum dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan.
"’Berdasarkan gelar (perkara) setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya," ucap Didik.
Perwira menengah itu juga mengklaim polisi sudah mengantongi hasil visum korban berinisial S.
Kombes Didik Supranoto membeberkan perkembanagan kasus oknum Kapolsek IPTU IDGN diduga setubuhi putri tersangka.
- Polda Sulteng Siapkan Ribuan Personel untuk Mengamankan Pilkada
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda