Oknum Keamanan Rutan Rantau Jadi Tersangka, Kasusnya Berat

jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Rantau Kalimantan Selatan berinisial R sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan narkoba untuk warga binaan di dalam penjara.
“Benar, sudah jadi tersangka. Inisial R,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Tatang saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, maka sudah ada dua oknum petugas di Rutan Rantau yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan M sebagai tersangka.
M merupakan anggota regu pengamanan, yang tak lain adalah anak buah R.
Keduanya, saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses hukum.
Tatang menjelaskan dari hasil penyidikan, R memberikan izin kepada M untuk menyelundupan sabu-sabu pesanan dari seorang warga binaan ke dalam penjara.
“Hasil jatah uang dan barang (sabu-sabu) mereka bagi dua,” kata Tatang.
2 Oknum keamanan Rutan Rantau Kalimantan Selatan ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya berat.
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok