Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim

Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
Maria Christina bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Polri. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan bernama Maria Christina mengadukan pegawai di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi ke Mabes Polri.

Maria menduga foto dan data yang tercantum di paspornya disebar oleh pegawai berinisial JS, seorang pemeriksa paten, melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Maria menuturkan, data foto paspor dirinya dikirim oleh JS melalui WA kepada sejumlah pihak yang tidak ada kepentingannya.

Akibatnya, Maria mengalami sejumlah kerugian, dari nama baik yang dicemarkan hingga rekeningnya dibobol sampai saldo Rp 0.

“Intinya, apapun masalahnya, apapun keterkaitannya, tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang terutama sifatnya pidana kan, membuka data orang, menyebarkan, mencetak, lalu menyebarkan, buat penghinaan,” ucap Maria di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/3).

Sementara itu, kuasa hukum Maria, Taufiq Hidayat, menyebut pihaknya telah melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi tersebut ke Mabes Polri sejak Agustus 2024.

Namun, Taufiq mengaku hingga saat ini masih belum ada kepastian mengenai kasus kliennya tersebut.

Taufiq menjelaskan tidak ada instansi selain Imigrasi yang bisa menyebarkan foto paspor ke khalayak luas. Kecuali, kata Taufiq, ada oknum yang mempunyai kewenangan khusus untuk mengakses foto paspor tersebut.

Seorang oknum di kementerian diadukan ke Bareskrim soal dugaan penyebaran data pribadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News