Oknum Kepala Desa Ini Ternyata Sering Berbuat Aksi Tak Terpuji, Tak Disangka
jpnn.com, RANTAU - Seorang oknum kepala desa di Tapin, Kalimantan Selatan, bernama Badrudin yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satnarkoba Polres Tapin, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
Badrudin ditangkap bersama enam orang pelaku lainnya. Pengungkapan kasus oknum kepala desa ini berawal dari Rabu (27/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
Anggota Sat Narkoba Polres Tapin mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Harapan Masa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti. Satu jam setelah laporan, aparat berhasil menangkap pelaku yang bernama M Rinandi dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,07 gram.
Ternyata Rinandi hanya disuruh membeli narkoba dari M Iqbal. Kasus ini pun dikembangkan. Iqbal dapat diamankan dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,30 gram.
Iqbal buka suara. Ia mengaku pernah membeli sabu dari seseorang bernama Baihaki. Satu setengah jam kemudian, yang bersangkutan juga diringkus berikut barang bukti 4,81 gram.
Hasil pengungkapan kasus ini kemudian tertuju kepada Badrudin, berdasarkan pengakuan Baihaki. Badrudin ini seorang kepala desa. Ia akhirnya juga disergap aparat dengan barang bukti 11 paket sabu-sabu dengan berat 3,31 gram.
Saat bersamaan, anggota kembali menerima kabar cepat. Ada transaksi sabu di kawasan Desa Bungur. Tak pelak, Abdul Muin ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu dengan berat 19.51 gram yang disimpan di bawah jok sepada motor.
Seorang oknum kepala desa di Tapin, Kalimantan Selatan, bernama Badrudin yang terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Satnarkoba Polres Tapin, pada Rabu (27/1) sekitar pukul 16.00 Wita.
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari