Oknum Kepala Desa Pembacok Warga Dituntut Enam Tahun Penjara
Kamis, 28 Januari 2021 – 23:33 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL
Sebelumnya, YD (43) Kepala Desa Pulo Kito, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara diduga membacok Zulkarnaini (33), yang juga warga Desa Pulo Kito.
BACA JUGA: Usai Cabuli Korban, Ansori Sebarkan Hasil Rekaman ke Tetangga, Alasannya Bikin Geregetan
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ujong Reuba, Kecamatan Meurah Mulia, Sabtu (29/8/2020) pukul 19.30 WIB. Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangannya nyaris putus.(antara/jpnn)
Terdakwa kasus penganiayaan berat, oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Utara dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh JPU Muliadi, Rabu (27/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Azhari Kutuk Aksi Oknum TNI AL Tembak Mati Agen Mobil di Aceh
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online
- Kasus Penganiayaan Bocah di Nias Selatan, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel