Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 09 Juni 2022 – 18:58 WIB
![Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/06/09/aparat-kepolisian-polres-kupang-polda-nusa-tenggara-timur-0m-qzp2.jpg)
Aparat Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis. ANTARA/HO-Humas Polres Kupang
"Para pelaku itu akan segera kami tangkap,” tegas Irwan. Para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap kepala sekolah tersangka penganiyaan terhadap seorang guru di Kabupaten Kupang, NTT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Laporan Polisi terhadap Warga Rempang terkait Penganiayaan Dicabut
- Polisi Tangkap Bule Australia Pelaku Penganiayaan di Kelab Malam Bali
- 2 Korban Kecelakaan di Tol Ciawi Teridentifikasi, Polisi Serahkan Jenazah ke Keluarga
- Polsek Minas dan Kelompok Tani Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh