Oknum Kepala Sekolah Penganiaya Guru di Kupang Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 09 Juni 2022 – 18:58 WIB

Aparat Kepolisian Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis. ANTARA/HO-Humas Polres Kupang
"Para pelaku itu akan segera kami tangkap,” tegas Irwan. Para tersangka yang telah ditahan dijerat Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap kepala sekolah tersangka penganiyaan terhadap seorang guru di Kabupaten Kupang, NTT.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Muhammadiyah-Polres Tanjung Priok Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Kegiatan Keagamaan
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu