Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
jpnn.com - SUKABUMI - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah mengatakan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan.
Menurut dia, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka dan kemudian dilakukan gelar perkara, seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini kasusnya
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif