Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
jpnn.com - SUKABUMI - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berinisial AS (50) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah mengatakan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Untuk penetapan tersangka dan penahanan dilakukan di hari yang sama yakni Kamis, (12/10)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi Niswansyah di Sukabumi, Kamis.
Tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, selama 20 hari ke depan sembari menunggu persidangan.
Menurut dia, penahanan ini bertujuan sebagai antisipasi yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penahanan ini juga untuk mempermudah pihaknya dalam melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kejari meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi termasuk tersangka dan kemudian dilakukan gelar perkara, seluruhnya sudah memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini kasusnya
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar