Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Kamis, 12 Oktober 2023 – 21:10 WIB
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2, yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
___
Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
SUKABUMI - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Oknum kepala SMP itu ditahan atas dugaan melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini kasusnya
BERITA TERKAIT
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi