Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Kejari Kabupaten Sukabumi saat menggiring AS (50) oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jabar yang merupakan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP. Antara/Aditya Rohman

Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2, yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

 

 

 


___


Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya

SUKABUMI - Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Oknum kepala SMP itu ditahan atas dugaan melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini kasusnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News