Oknum Kepala SMP Swasta di Sukabumi Ditahan Kejari, Ini Kasusnya
Sementara, untuk PIP anggaran 2019-2022.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi, kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp 580 juta.
Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Untuk modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum kepala SMP swasta ini ialah dengan cara melaporkan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan.
Dengan kata lain, tersangka menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat tersebut dengan menambah nama-nama pelajar fiktif.
"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan PIP, apakah nanti ke depannya ada tersangka lain, masih kami dalami," tambahnya.
Penyidik Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Adapun ancaman hukuman sesuai pasal 2, yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Oknum kepala SMP swasta di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi. Ini kasusnya
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Herkules Ditangkap Saat Antarkan 15,6 Kg Sabu-Sabu, Pergerakannya Sudah Diintai Polisi