Oknum Kepsek Gelapkan Dana BOS

Oknum Kepsek Gelapkan Dana BOS
Oknum Kepsek Gelapkan Dana BOS
“Dana BOS ini seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti pengadaan-pengadaan untuk peningkatan kualitas pendidikan di sekolahnya,”terangnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik juga akan  meminta keterangan saksi-saksi lainnya.  Setelah ditahan di Mapolres, tersangka SK terancam Undang-Undangan  Nomor 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kini kasus korupsi tersebut ditangani polres sorong kota dan diharapkan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas untuk segera melimpahkan kasus tersebut.(reg)

SORONG--Diduga menggelapkan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seorang oknum  Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu sekolah dasar (SD) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News