Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa

Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Jaksa Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur menahan seorang pria berlatar belakang guru/kepala sekolah dasar (SD) di daerah itu atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri.

Kasi Intel Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti menyebut penahanan oknum kepsek itu untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan.

"Dengan berbagai pertimbangan dan mengingat pasal yang disangkakan, Pasal 44 Ayat (1) UU KDRT ancamannya 5 tahun ke atas, JPU menahan yang bersangkutan," kata Amri saat pers rilis di hadapan sejumlah awak media, Sabtu (11/5).

Oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial DS kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung.

DS ditahan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua dari penyidik kepolisian yang menangani kasus kepsek lakukan KDRT kepada istri itu.

Selama penyidikan itu, polisi telah mengupayakan mediasi. Namun, istri DS kukuh untuk melanjutkan ke proses hukum.

Selama dalam pemeriksaan polisi, oknum kepsek tidak dilakukan penahanan.

Baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, tersangka DS ditahan.

Seorang oknum kepsek pelaku KDRT terhadap istri ditahan jaksa Kejari Tulungagung. Ini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News