Oknum Kepsek Ponpes Mencabuli 3 Santri, Polisi: Kemungkinan Masih Ada Korban Lain
Sabtu, 12 Februari 2022 – 20:45 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Foto: Dok Polres Labuhanbatu.
"Modusnya mengajak ke kebun untuk mengarit atau bersih-bersih. Setelah selesai, baru dicabuli," ujarnya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (10/2) malam.
"Ada aduan dari kakak korban ke tempat kami soal pencabulan pada Januari lalu," kata AKP Rusdi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Labuhanbatu," pungkas AKP Rusdi. (mcr22/jpnn)
Polisi menduga ada korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum kepsek sebuah pondok pesantren di Labuhanbatu terhadap tiga santrinya.
Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Peduli Santri, PIK2 Salurkan Beras untuk Pesantren Al-Wahdah
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman