Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!
jpnn.com, PALEMBANG - Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.
Oknum RT bernama Korneli Daely (48) itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, bersama temannya Rudiansyah (40).
Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi, mengatakan penangkapan itu dilakukan di Rusun Blok 46 Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Minggu.
“Saat anggota melintas di TKP, melihat gelagat pelaku yang mencurigakan. Ketika diamankan dan digeledah, ternyata ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,57 gram,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka bernama Rudiansyah mengaku jika sabu itu dipesan oleh pelaku Kornelis Daely.
Dapat keterangan itu, anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap oknum ketua RT tersebut.
“Menurut keterangan tersangka Kornelis, dia mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja. Kornelis ini sebagai ketua RT 14 dan sudah 6 tahun menjabat,” sambung Andi.
Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.
- Kombes Arsal Sahban, dari Penegak Hukum Kini jadi Ketua RT
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Cawako Agung-Markarius Siap Tingkatkan Kesejahteraan RT/RW Pekanbaru, Ini Strateginya
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Begini Nasib 3 Remaja Pemerkosa Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina
- 9 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, dari Cinta Bertepuk Sebelah Tangan sampai Tahlilan