Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!
Senin, 12 Juli 2021 – 13:58 WIB
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (zb/palpos.id)
Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Kombes Arsal Sahban, dari Penegak Hukum Kini jadi Ketua RT
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Cawako Agung-Markarius Siap Tingkatkan Kesejahteraan RT/RW Pekanbaru, Ini Strateginya
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Begini Nasib 3 Remaja Pemerkosa Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina