Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!
Senin, 12 Juli 2021 – 13:58 WIB

Oknum RT dan temannya diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: palpos.id
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (zb/palpos.id)
Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Dinno Mampir Salat Subuh di Masjid, Motornya Raib Dicuri
- Nirina Zubir Ungkap Perubahan Setelah Ernest Cokelat Jadi Ketua RT
- Respons Atta Halilintar Dicalonkan Jadi Ketua RT dan RW