Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!

Oknum Ketua RT Ini Kedapatan Berbuat Terlarang, Memalukan!
Oknum RT dan temannya diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: palpos.id

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. (zb/palpos.id)


Bukannya menjaga lingkungannya bersih dari peredaran narkoba, oknum ketua RT di 24 Ilir, Bukit Kecil, ini justru mengotori kampungnya dengan perbuatannya sendiri.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News