Oknum Ketua Ulama Cabuli 3 Cewek ABG
Senin, 22 Oktober 2012 – 09:34 WIB
TAPAKTUAN--Setan tampaknya lebih berkuasa dibandingkan iman Teuku Mus (38), warga Gunung Rotan, Labuhan Haji Timur. Meski menyandang status sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tingkat Kecamatan, ia malah mencoreng aib di wajah sendiri. Pasalnya, tiga wanita mengadu ke polisi, telah menjadi korban pencabulan. Perbuatan itu dilakukan tersangka yang juga imam masjid, ketika melakoni praktek dukun pengobatan santet.
Menurut keterangan korban NZ (17) kepada polisi, dirinya tak tahan lagi menerima derita batin, akibat dicabuli Teuku Mus. Ia pun melapor kepada keluarganya, lantas meneruskan kepada aparat keamanan. Selanjutnya sang Ketua MPU merangkap imam masjid serta Dukun cabul, terpaksa meringkus di dalam bui.
Baca Juga:
Tokoh masyarakat Peulumat, Rusdi Away kepada Metro Aceh (grup JPNN), Minggu (21/10), menyebutkan, warga Labuhan Haji Timur geger dan diresahkan akibat tingkah teungku Imam Chiek Gampong Gunung Rotan. Katanya, informasi yang berkembang, Teungku Mus (38), warga Gunung Rotan melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa warga saat berobat. Seluruh korbannya adalah anak gadis.
“Kami sangat kecewa dengan perbuatan oknum teungku imam tersebut, beruntung polisi cepat turun tangan dan mengamankan tersangka, jika tidak besar kemungkinan akan terjadi amuk massa. Kami ketahui wilayah operasi pengobatan yang dilaksanakan si Teuku meliputi empat desa, yaitu; gunung Rotan, Beutong, Limau Sareng dan Aur Peulumat,” terang Rusdi Away.
TAPAKTUAN--Setan tampaknya lebih berkuasa dibandingkan iman Teuku Mus (38), warga Gunung Rotan, Labuhan Haji Timur. Meski menyandang status sebagai
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang