Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
jpnn.com, JAKARTA - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut dilakukan arena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).
Pelapor sendiri menamakan diri Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) didampingi oleh Ormas GRIB Jaya Kota Bekasi.
Gensi dan GRIB menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati ke DKPP.
“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” ujar Ketua Generasi Solidaritas Indonesia (Gensi) Garisah Idharul Haq di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Garisah mengatakan pihaknya juga sudah menjalani pemeriksaan awal untuk memberikan keterangan pelaporan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh pihak DKPP dengan melampirkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kepala Daerah di Kota Bekasi.
Dia meyakini DKPP akan segera menindaklanjuti laporan ini, terlebih sudah dilampirkan juga bukti awal yang dianggap cukup.
Sekjen Grib Jaya Kota Bekasi Eka Meigrry mengatakan akan tetap mengawal terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu.