Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI

Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ilustrasi. Foto: JPNN.com

“Kami meminta agar terkait dugaan money politics (politik uang) ini dapat diproses sesuai UU yang belaku. Hari Senin kami akan menggelar aksi untuk mengawal laporan di Bawaslu Kota Bekasi, yang dilaporkan saudara Saeful sekjen gensi,” ujar Eka.

Sekadar diketahui, dalam lampiran materi pelaporan Gensi, terungkap dugaan bukti percakapan arung antara AF dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi WhatsApp.

Konten percakapan berupa instruksi untuk mengarahkan dukungan suara bagi pasangan calon (Paslon) tertentu dengan imbalan uang.

AF diduga telah mengiming – imingi sejumlah uang dengan kisaran Rp 300-500 ribu kepada sejumlah oknum PPK.

Permintaan AF, disebutkan ialah untuk mendulang suara paslon 03 (Tri-Bobihoe).

Sebelumnya lembaga Gensi bersama ormas GRIB juga telah melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 oleh oknum KPU dan PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Kamis (5/12/2004).(fri/jpnn)

Oknum komisioner KPU Kota Bekasi dan PPK dilaporkan oleh elemen masyarakat ke DKPP-RI atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News