Oknum Kopassus tak Terlibat
MK Tolak Sengketa Keerom
Kamis, 14 Oktober 2010 – 21:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilukada Kabupaten Keerom, Papua, yang diajukan pasangan Celcius Watae-Marsudi. Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (14/10). “Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua, Mahfud MD. Sementara itu, terkait dalil dugaan oknum Kopassus yang ikut mempengaruhi masyarakat, majelis berpendapat bahwa hal itu hanya asumsi. MK berpendapat dalil tersebut tak beralasan hukum. Dalam bantahannya, pihak KPU Keerom yang dikutip majelis menyebut bahwa di beberapa Distrik yang berbatasan dengan Papua Nugini memang termasuk rawan. Daerah tersebut kerap menjadi wilayah operasi gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain adanya dugaan politik uang, rekayasa suara hingga kabar oknum Kopassus terlibat untuk memengaruhi warga masyarakat.
Baca Juga:
Terkait dugaan rekayasa suara dengan adanya pembongkaran kotak suara, menurut hakim M Alim, tidak terbukti karena hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap kesiapan sarana yang akan digunakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilukada Kabupaten Keerom, Papua, yang diajukan pasangan Celcius Watae-Marsudi. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi