Oknum Kopassus tak Terlibat
MK Tolak Sengketa Keerom
Kamis, 14 Oktober 2010 – 21:56 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilukada Kabupaten Keerom, Papua, yang diajukan pasangan Celcius Watae-Marsudi. Hal tersebut terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di gedung MK, Kamis (14/10). “Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim ketua, Mahfud MD. Sementara itu, terkait dalil dugaan oknum Kopassus yang ikut mempengaruhi masyarakat, majelis berpendapat bahwa hal itu hanya asumsi. MK berpendapat dalil tersebut tak beralasan hukum. Dalam bantahannya, pihak KPU Keerom yang dikutip majelis menyebut bahwa di beberapa Distrik yang berbatasan dengan Papua Nugini memang termasuk rawan. Daerah tersebut kerap menjadi wilayah operasi gerakan separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, antara lain adanya dugaan politik uang, rekayasa suara hingga kabar oknum Kopassus terlibat untuk memengaruhi warga masyarakat.
Baca Juga:
Terkait dugaan rekayasa suara dengan adanya pembongkaran kotak suara, menurut hakim M Alim, tidak terbukti karena hal tersebut dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap kesiapan sarana yang akan digunakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pemilukada Kabupaten Keerom, Papua, yang diajukan pasangan Celcius Watae-Marsudi. Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar