Oknum KPPS Diduga Berperan Aktif Pada Kampanye Salah Satu Paslon Kada
jpnn.com - SUNGAILIAT - Seorang oknum anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah pengawasan Kecamatan Sungailiat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dugaan pelanggaran kode etik oknum dimaksud ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora, dugaan pelanggaran ditemukan dari hasil pengawasan di lapangan.
Tepatnya saat kegiatan kampanye salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Oknum anggota KPPS tersebut diketahui ikut peran aktif dalam kegiatan kampanye itu. Berdasarkan pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan pengawas kecamatan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," ujar Fega dalam di Sungailiat, Rabu (6/11).
Fega mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat rekomendasi dari pengawas kecamatan ke KPU daerah setempat terkait hasil temuan kasus yang baru pertama kali terjadi itu. Harapannya, surat rekomendasi segera ditindaklanjuti.
"Untuk kegiatan kampanye pasangan calon bupati kami tidak menemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta maupun penyelenggara di lapangan," katanya.
Fega Erora mengingatkan seluruh petugas pengawasan mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan dan desa supaya tetap memegang komitmen sebagai pengawas pemilu, bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oknum kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diduga berperan aktif pada kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Bangka 2024.
- Pilgub Sumsel: Permohonan Maaf Mawardi-Anita Mendapat Apresiasi Luas
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- DPR Optimistis Desk Pilkada Kemenko Polkam Mampu Meredam Potensi Konflik
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI