Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
Kamis, 01 Agustus 2019 – 13:30 WIB

Pelaku curanmor ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Bahkan, kata Rizki, anggota Resmob terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan yang terukur setelah memberikan tembakan peringatan. "Ketika diminta menunjukan barang bukti kejahatannya, pelaku berusaha melarikan diri,” terangnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Asal Lampung
Selain 14 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian, petugas juga mengamankan berbagai macam nomor polisi palsu, 1 set alat perkakas untuk mencuri sepeda motor, BPKB dan STNK aspal, serta empat botol cat semprot untuk mengubah warna body motor.
"Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," tutup Rizki. (gil)
Modus operandi yang dilakukan para pelaku bekerjasama dengan oknum leasing untuk mendapatkan BPBK motor yang sudah tidak ada kendaraannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib