Oknum Lurah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Itu Dipanggil DPRD, Begini Pengakuannya
Komisi I DPRD Kota Bekasi masih menunggu hasil penyelidikan polisi.
"Pada prinsipnya Insyaallah kami komisi I objektif berdiri di tengah-tengah kalau memang salah kami katakan salah, benar kami katakan benar sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian," ujar Abdul.
Diketahui, korban sudah melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 11 Desember 2020 lalu, dengan nomor laporan LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa tidak senonoh yang menimpanya itu terjadi pada 8 Desember 2020 dengan pihak terlapor, yakni Lurah Pekayon Jaya, RJ.
Korban merupakan seorang pedagang minuman di samping kantor Kelurahan Pekayon Jaya.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban mengantarkan pesanan teh manis salah seorang staf terduga pelaku di dalam kantor kelurahan.
Kemudian, terduga pelaku menghampiri korban dan langsung memegang bagian bokong korban, sambil memesan teh manis dan minta diantarkan ke ruangannya.
Korban mengantarkan teh manis di ruangan terduga pelaku. Namun, korban diminta untuk meletakan teh manis di meja terduga pelaku.
Komisi I DPRD Kota Bekasi memanggil Lurah Pekayon Jaya, RJ, terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap wanita berinisial ER, 25, pedagang minuman di samping kantor kelurahan tersebut pada Senin (8/3).
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini