Oknum Mahasiswa Universitas Palangkaraya Perkosa Empat ABG, Begini Jadinya...

“Usai memperkosa korban, ANR langsung mengantarkan kembali ke rumahnya. ANR mengaku memerkosa perempuan sebanyak empat kali. Tiga korban lainnya juga masih anak di bawah umur. Hanya baru kali ini ada korban berani melaporkan tersangka. Mungkin karena malu, jadi tidak melapor,” terangnya, Senin (16/11).
Pada hari Sabtu,tambah kasat, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada ipar perempuannya, akhirnya pada Minggu (15/11) korban datang ke Polres Palangka Raya mengadukan hal itu. Pada hari itu juga tersangka diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk barang bukti yang diamankan, pakaian dalam wanita dan baju olahraga. Tersangka ANR dikenakan Pasal 81 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ketika ditanyakan pada ANR, apakah saat melakukan pemerkosaan karena pengaruh minuman alkohol, ANR mengelak dengan mengatakan, terjadinya pemerkosaan spontan saat sedang berduaan.
“Dia tidak teriak, saya juga tidak bawa senjata tajam. Ketika bicara berdua saya spontan pingin saja,” jawab mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Otomotif ini. (prokal.co)
PALANGKA RAYA – Mantan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universits Palangkaraya membuat malu almamaternya. Adalah, ANR, Mahasiswa 20 tahun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan