Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya
jpnn.com, ALOR - Seorang oknum mahasiswi asal Alor berinisial MES ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Wakapolres Alor Kompol Jamaludin menyebut Mbak MES dijadikan tersangka karena diduga sebagai perekrut dan penyalur dua gadis muda secara nonprosedural untuk dipekerjakan ke Jambi.
Dugaan TPPO itu terungkap setelah dua korban, WPK (19) dan MJD (18), tergiur dengan salah satu unggahan lowongan kerja di media sosial melalui akun Elga Vina.
Melalui unggahan lowongan kerja itu, tersangka MES menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dan karyawan toko dengan gaji Rp 1,8 juta di Jambi.
Lalu dua orang korban itu menghubungi pemilik akun media sosial tersebut melalui pesan pribadi.
Setelah berkomunikasi, pemilik akun Elga Vina mengirimkan uang akomodasi sebesar Rp 300 ribu kepada dua korban melalui rekening atas nama Yumina Lodia Mobuti.
"Setelah uang akomodasi keberangkatan dikirim oleh pemilik akun Elga VINA, kedua korban berangkat ke Kupang tanpa sepengetahuan keluarga atau orang tua mereka," ucapnya.
Di Kupang, kedua gadis muda itu dijemput oleh pemilik akun Elga Vina yang ternyata bernama MES (20).
Seorang mahassiwi, Mbak MES ditangkap polisi terkait TPPO. Dia merekrut dua gadis muda yang dipekerjakan di Jambi. Begini kasusnya.
- Jalan Trans-Timor di NTT yang Tertimbun Longsor Sudah Bisa Dilewati Kendaraan
- Korban Terseret Banjir di Belu Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia
- Mentan Amran Pastikan Perbaikan Irigasi untuk Dongkrak Produktivitas Padi di NTT
- PDIP Gelar Puncak Perayaan Natal di NTT, Ternyata Ini Alasan Megawati
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara