Oknum Mahasiswi Ini Ditangkap Polisi terkait TPPO, Begini Kasusnya

Korban kemudian diberangkatkan ke Jambi dan langsung dipekerjakan sebagai karyawan toko furniture dan pembantu rumah tangga.
Orang tua kedua korban yang mengetahui anaknya tidak pernah muncul lalu mencari informasi dan mendapati bahwa keduanya berada di Jambi sehingga langsung melapor ke polisi.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi mendapat identitas tersangka MES (30) sebagai perekrut dan penyalur pekerja ilegal itu.
Mbak MES merupakan warga Desa Wekmidar, Kecamatan Rehat, Kabupaten Malaka, NTT.
Penyidik Polres Alor lantas mendatangi alamat rumah tersangka MES (30) dan membawanya ke Polres Alor untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Alor, diketahui penyaluran kedua korban ke Jambi yang dilakukan tersangka MES melalui jalur ilegal.
"Karena agen penyalur tersebut tidak ada surat-surat pendukung untuk melegalkan agen tersebut mengirimkan pekerja,” ujarnya.
Tersangka MES dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Seorang mahassiwi, Mbak MES ditangkap polisi terkait TPPO. Dia merekrut dua gadis muda yang dipekerjakan di Jambi. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sejumlah Daerah Diguncang Gempa, Magnitudo 6.0 di Wanokaka NTT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki