Oknum Mahasiswi Tega Buang Bayi
jpnn.com - KUPANG - Ernustina Nona Avin, oknum mahasiswi, penghuni kos-kosan Blok M, milik Abraham Klau di wilayah RT 16/RW 06, Kelurahan Oesapa, sudah berstatus tersangka.
Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Nomor 35 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014, sub Pasal 341 KUHP. Karena itu, dia segera menjalani proses hukum di Polsek Kelapa Lima dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tak hanya itu, untuk melengkapi berkasnya, maka Rabu (12/10) pagi ini sekira pukul 09.00 akan dilakukan outopsi terhadap janin yang dibuangnya, Senin (10/10) sekira pukul 19.00, persis di dekat tembok Sekolah Theologia Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Group) melalui Kapolsek Kelapa Lima, AKP Abdul Basith Algadri di ruang kerjanya, kemarin mengatakan ibu muda pemilik orok tersebut yakni Ernustina Nona Avin, 21. Ernustina merupakan salah satu penghuni Kos Putri milik Abraham Klau.
"Besok (hari ini, red) baru orok itu dioutopsi. Oleh karena itu maka proses penyidikan masih harus menunggu hasil outopsi tersebut untuk memastikan apakah orok itu mati ketika masih dalam kandungan ibunya ataukah mati setelah keluar dari dalam kandungan karena kekerasan, ujarnya.
"Kita juga sudah periksa saksi-saksi yakni pemilik dan penghuni Kos Putri, tapi mereka semua tidak tahu kejadian itu. Mereka baru tahu setelah mencium aroma tak sedap yang ditimbulkan dari orok yang dibuang Ernustina,” kata Abdul Basith lagi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pemilik orok, Ernustina melahirkan bayinya itu pada Minggu (9/10) pukul 04.00 dini hari.
"Dia (Ernustina Nona Avin red) bilang, saat mau melahirkan dia merasa pinggangnya sakit dan merasa seperti mau buang air kecil. Saat dia menuju kamar mandi, tiba-tiba bayinya keluar dari dalam kandungan. Saat itu, bayi sempat menangis sekali dan selanjutnya tak menangis lagi. Maka dia langsung ambil kantong kresek, mengisi orok bayi itu lalu dibuang di belakang kos yang berjarak kurang lebih 20 meter,” ungkap Abdul Basith.(JPG/fri/jpnn)
KUPANG - Ernustina Nona Avin, oknum mahasiswi, penghuni kos-kosan Blok M, milik Abraham Klau di wilayah RT 16/RW 06, Kelurahan Oesapa, sudah berstatus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun