Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.
Salah satunya, kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir yang menguak ke publik.
Pasalnya, tiga orang berperan sebagai notaris terlibat dalam kasus balik nama terhadap enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Menurut Romli, hal itu dinilai overkriminalisasi. Dia menjelaskan overkriminalisasi artinya tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Romli mengatakan fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau overkriminalisasi.
"Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika overkriminalisasi baru dosa,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Dalam menjalankankan tugas, jelas dia, notaris memiliki payung hukum yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Dasar hukum itu mejelaskan ruang lingkup pekerjaan notaris yakni keperdataan.
Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.
- Kementerian Hukum Sahkan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Arsjad Rasjid Puji Langkah Kementerian Hukum Terkait Pencatatan PT Melalui Notaris
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB