Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.
Salah satunya, kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir yang menguak ke publik.
Pasalnya, tiga orang berperan sebagai notaris terlibat dalam kasus balik nama terhadap enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Menurut Romli, hal itu dinilai overkriminalisasi. Dia menjelaskan overkriminalisasi artinya tindak pidana ditetapkan melalui cara-cara yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Romli mengatakan fakta adanya notaris yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan jabatannya harus dilihat, apakah termasuk kategori kriminalisasi atau overkriminalisasi.
"Jika kriminalisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka positif. Namun jika overkriminalisasi baru dosa,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (24/11).
Dalam menjalankankan tugas, jelas dia, notaris memiliki payung hukum yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Dasar hukum itu mejelaskan ruang lingkup pekerjaan notaris yakni keperdataan.
Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut
- Mendesak Audit Sistem Informasi dan Rotasi Pejabat ATR/BPN Kanwil Jawa Barat