Oknum Notaris Terlibat Kasus Mafia Tanah, Profesor Romli Merespons Begini

Sebab, berkaitan dengan pembuatan akta, dalam UU itu semua sanksinya peringatan dan administratif.
Romli tak menampik payung hukum itu tidak berarti ketentuan pidana tidak berlaku.
Sepanjang bukti-bukti yang diperoleh penyidik cukup, lanjut dia, notaris bisa dikenakan satu tindak pidana.
"Dari ketentuan dengan logika akal sehat tidak mungkin notaris melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan," kata Romli.
Pasalnya, kata dia, bila itu terjadi berarti ada orang lain yang berhubungan dengan notaris yang memalsukan, sehingga melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tersebut.
Di luar Perundang-Undangan, kata dia, ada hal penting yang harus dilakukan, yakni terkait pengawasan jabatan notaris.
Menurut Romli, permasalahan yang dihadapi oleh notaris secara keseluruhan adalah belum adanya koordinasi, sinergi antara majelis pengawas, sinergi pengurus pusat, dan daerah.
"Bila tidak ditangani dengan baik, masalah-masalah yang dihadapi notaris dalam ruang lingkup keperdataan bisa menjadi pidana," kata Romli.
Guru besar hukum pidana Universitas Padjajajran Romli Atmasasmita merespons maraknya pemberitaan ihwal notaris terlibat kasus mafia tanah.
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Ikatan Notaris Indonesia Bakal Gelar UKEN 2025 yang Akan Diikuti Ribuan ALB