Oknum Panitia Hari Nelayan di Sukabumi jadi Tersangka Pemerkosaan, Begini Modusnya
Rabu, 31 Juli 2024 – 07:19 WIB

Ilustrasi - Salah seorang tersangka dari delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa anak perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jabar. ANTARA/Aditya Rohman
Menerima informasi bahwa pelaku yang telah memperkosa anaknya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Sukabumi, pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Sukabumi yang telah menindaklanjuti laporan dan menunjukkan komitmennya dalam hal penegakan hukum. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan oknum panitia hari nelayan yang ada di Sukabumi sebagai tersangka pemerkosaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib