Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi resmi menetapkan Karimin, 49, oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka atas kasus pelecehan mahasiswa baru.
Korban diketahui berinisial AF, 17, mahasiswa baru UIN RF Palembang.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel, " ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).
Anwar mengungkap kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba.
Dari telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.
"Tersangka dan korban intens komunikasi lewat WhatsApp, "kata Anwar.
Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.
Polisi resmi menetapkan Karimin sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?