Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi resmi menetapkan Karimin, 49, oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka atas kasus pelecehan mahasiswa baru.
Korban diketahui berinisial AF, 17, mahasiswa baru UIN RF Palembang.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel, " ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).
Anwar mengungkap kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba.
Dari telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.
"Tersangka dan korban intens komunikasi lewat WhatsApp, "kata Anwar.
Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.
Polisi resmi menetapkan Karimin sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis