Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka

Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polda Sumsel, Rabu (28/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi resmi menetapkan Karimin, 49, oknum pegawai Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka atas kasus pelecehan mahasiswa baru.

Korban diketahui berinisial AF, 17, mahasiswa baru UIN RF Palembang.

Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terbukti bersalah.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel, " ungkap Anwar, Rabu (28/8/2024).

Anwar mengungkap kronologi kejadian bermula saat pelaku berkenalan dengan korban lewat group telegram Camaba.

Dari telegram, tersangka dan korban berlanjut ke WhatsApp.

"Tersangka dan korban intens komunikasi lewat WhatsApp, "kata Anwar.

Lalu pada Senin 19 Agustus 2024 tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban.

Polisi resmi menetapkan Karimin sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News